Pages

Filled Under:

Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Di Luar Nikah

1. Ketika seorang wanita hamil di luar nikah maka hukumnya "HARAM" untuk di nikahi dan apabila terjadi pernikahan maka nikah yang di lakukan "TIDAK SAH" secara AGAMA, Karena "TIDAK SAH" secara AGAMA maka pasangan yang di nikahi tersebut "HARAM HUKUMNYA BERCAMPUR" apabila bercampur maka hukumnya adalah "ZINA".
dan apabila ini terus terjadi tanpa menikahkan lagi setelah "ANAKNYA LAHIR" maka sepanjang itulah Hukum dosa ZINA terus di lakukan .., Naudzubillah Min Zalik ...

2. Untuk menikahi wanita yang di luar nikah maka nikahilah setelah anak yang di kandungnya lahir. Apabila tidak di nikahkan kembali maka sepanjang itulah dosa ZINA akan mengalir ... Naudzubillah Min Zalik ...

3. Hukum anak di luar Nikah adalah : "Apabila anaknya laki-laki maka Anak tersebut tidak mendapatkan "Harta Warisan dari Ayahnya dan Apabila anaknya Perempuan maka Ayah dari anak di luar nikah tersebut tidak bisa MENIKAHKAN anak perempuannya dan Anak perempuan tersebut tidak mendapatkan HARTA WARISAN.

Inilah Hukumnya ZINA ... Hukuman di DUNIA saja sangat pedih apalagi Di Akherat kelak ... Oleh sebab itu peliharalah Anak" kita dari perbuatan ini ... Tidak ada cara lain untuk membentengi ANAK" kita hanya dengan AGAMA dan kita buat pengorbanan atas AGAMA maka ALLAH SWT akan menjaga kita, keluarga kita, jiran tetangga bahkan Umat seluruh ALAM ... InsyaALLAH siap amal dan sampaikan tuan" ...

0 komentar:

Post a Comment

Copyright @ 2013 dunia bugil islam.